Sabtu, 26 Maret 2016

Diet Kantong Plastik (Tugas B.Indo 4)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penerapan kantong plastik berbayar."Untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di Jakarta, kami akan membuat Pergub tentang Penerapan Kantong Plastik Berbayar terlebih dahulu," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Kamis (25/2).Menurut dia, pergub tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan itu. Di dalam pergub itu juga akan diatur mengenai sanksi bagi toko-toko modern maupun pasar tradisional yang tidak menerapkan kebijakan tersebut."Sekarang kita uji coba pakai pergub dulu sebagai payung hukumnya, kalau memang sudah mantap, baru kita pakai Peraturan Daerah (Perda). Yang penting, kebijakan ini segera diberlakukan," ujar Djarot.Rencananya, dia menuturkan pergub itu akan dikeluarkan setelah dilakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar. Saat ini, Pemprov DKI pun tengah mempersiapkan tahapan pelaksanaan uji coba kebijakan tersebut.

"Penerapan kebijakan itu akan lebih mudah dilakukan di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional akan lebih sulit. Makanya, Pemprov DKI juga menyiapkan instrumen sanksi di dalam pergub tersebut," tutur Djarot.Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut diterapkan dengan tujuan agar seluruh masyarakat peduli terhadap kelestarian lingkungan."Dengan adanya kantong plastik berbayar, apalagi jika dijual dengan harga tinggi, maka diharapkan warga enggan untuk membeli kantong tersebut dan selalu membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja. Sehingga, sampah plastik pun ikut berkurang," ungkap Djarot.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyebarkan surat edaran yang menyatakan bahwa kantong plastik berbayar. Artinya, para konsumen tidak akan mendapatkan benda ini lagi secara gratis.Keputusan ini adalah salah satu langkah signifikan yang dilakukan pemerintah untuk memaksa konsumen mengurangi penggunaan kantong plastik. Selain itu konsumen juga diharapkan bisa berinisiatif dengan membawa kantong sendiri.Dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, dikenai biaya 200 rupiah, ini dimulai pada Minggu 21 Pebruari 2016.

Tujuan utama dari pengenaan biaya plastik tersebut bukanlah untuk membebani masyarakat namun untuk mengurangi potensi limbah kantong plastik. Alasan utama dari dikeluarkannya kebijakan ini adalah karena plastik memang bukan jenis sampah yang mudah diuraikan.Bahkan butuh waktu ratusan hingga ribuan tahun bagi plastik tersebut untuk bisa benar-benar lenyap. Jika penggunaan plastik ini terlalu banyak maka dikhawatirkan akan menyebabkan limbah kantung plastik kian menumpuk. Hasilnya, tentu juga akan merusak ekosistem darat dan laut.

Penalaran Deduktif 

Jakarta merupakan kota yang terkenal dengan banyaknya sampah. Hal itu sering kali membuat kota Jakarta mengalami banjir disaat musim hujan datang. Banyaknya sampah di Jakarta sangat sulit diatasi oleh pemerintah karena masyarakat nya sendiri pun belum menyadari akan hal tersebut. Membuang sampah sembarangan meskipun sudah tersedia tempat sampah disekitar mereka, tapi tingkat kesadaran mereka masih rendah akan dampak dari apa yang mereka lakukan.Sampah plastik merupakan sampah yang sering ditemukan di beberapa sungai di Jakarta. Hal tersebut membuat pemerintah berupaya meniadakan banjir salah satunya dengan segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penerapan kantong plastik berbayar. "Dengan adanya kantong plastik berbayar, apalagi jika dijual dengan harga tinggi, maka diharapkan warga enggan untuk membeli kantong tersebut dan selalu membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja. Sehingga, sampah plastik pun ikut berkurang," ungkap Djarot. Tujuan utama dari pengenaan biaya plastik tersebut bukanlah untuk membebani masyarakat namun untuk mengurangi potensi limbah kantong plastik yang menyebabkan banjir. Alasan utama dari dikeluarkannya kebijakan ini adalah karena plastik memang bukan jenis sampah yang mudah diuraikan.

Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/02/25/o33dsb359-dki-segera-buat-pergub-kantong-plastik-berbayar
http://www.cahayabaru.co/news/8586/kantong-plastik-tak-lagi-gratis-harus-bayar-200-rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar